Seorang Pemuda Edarkan Obat Terlarang Berhasil Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pemalang 

 

Pemalang – Media Integritas Indonesia – Jawa Tengah ( 14 / 06 / 2026 )

Pengaruh obat-obatan terlarang memang bisa merusak generasi penerus bangsa Indonesia dasi semua wilayah pemerintah tingkat provinsi , kabupaten , pemerintah kecamatan , pemerintah desa , pemerintah kelurahan dan dampak vital bagi otak dan mental akibat mengkonsumsi obat – obatan terlarang ( narkoba ) .

 

 

Satresnarkoba Polres Pemalang amankan seorang pemuda pengedar obat terlarang di Desa Datar Warungpring.

 

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RHS di rumahnya di Desa Datar Kecamatan Warungpring, yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berupa pil Trihexyphenidyl, Sabtu (13/6/2026).

 

“Dari tangan pelaku, petugas menyita 99 butir pil Trihexyphenidyl dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo.

 

Baca Juga

 

Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka diketahui belum bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya.

 

“Diduga tersangka mengedarkan obat terlarang kepada teman-temannya di lingkungan sekitar rumah,” kata Kasat Resnarkoba.

 

“Kemudian menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadinya,” imbuhnya.

 

Baca Juga

 

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Pejagan yang Menewaskan Kabiro Humas Kementerian UMKM

Atas perbuatannya, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan atau Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

Penulis : Susmono ( Ramsus ) .

Redaksi: R.efendi

 

 

Sumber Berita : Tim Humas Poles Pemalang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *