Permasalahan sengketa tanah di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling kompleks dan memerlukan waktu panjang dalam penyelesaiannya.
Tidak sedikit perkara pertanahan yang harus membuka kembali sejarah kepemilikan puluhan tahun ke belakang untuk menemukan titik terang mengenai siapa pemilik sebenarnya, bagaimana proses peralihannya, hingga apakah pernah terjadi jual beli, hibah, atau penguasaan secara melawan hukum.
Dalam praktiknya, pembuktian perkara tanah sering kali menghadapi kendala serius karena para pelaku sejarah atau pihak yang mengetahui asal-usul tanah tersebut sebagian sudah berusia lanjut, sakit, bahkan telah meninggal dunia.
Akibatnya, keterangan yang seharusnya dapat menjelaskan riwayat tanah menjadi sulit diperoleh.
Di sisi lain, dokumen-dokumen lama seperti girik, letter C, IPEDA, buku desa, atau arsip pembayaran pajak bumi dan bangunan kerap tidak lengkap, rusak, hilang, atau berbeda antara data di kelurahan/desa dengan data yang terdapat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Persoalan semakin rumit ketika tanah yang awalnya hanya dikuasai berdasarkan hubungan kepercayaan atau penggarapan, kemudian berpindah tangan kepada pihak lain tanpa kejelasan administrasi.
Tidak jarang muncul dugaan adanya permainan oknum, pemalsuan riwayat, hingga terbitnya sertifikat di atas tanah yang masih disengketakan.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sering kali berada pada posisi sulit karena harus membuktikan hak atas tanah hanya dengan dokumen-dokumen lama dan keterangan saksi yang jumlahnya semakin terbatas.
Membuka kembali dokumen di kelurahan, kecamatan, hingga BPN juga bukan perkara mudah.
Proses penelusuran riwayat tanah memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
Kadang ditemukan adanya perbedaan data administrasi, perubahan nomor persil, perubahan luas tanah, bahkan tumpang tindih kepemilikan yang membuat perkara semakin berlarut-larut.
Belum lagi apabila tanah tersebut ternyata sudah dikuasai pihak ketiga atau badan usaha yang memiliki kekuatan modal dan administrasi lebih kuat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan bukan hanya sekadar sengketa kepemilikan, melainkan juga menyangkut lemahnya tertib administrasi pertanahan dari masa lalu yang dampaknya baru dirasakan hari ini.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah membutuhkan kehati-hatian, penelusuran historis yang mendalam, pembuktian yang kuat, serta kesabaran dalam menghadapi proses hukum dan birokrasi yang panjang.
Penulis : Dahrul Bagindo Ratu SH.,MH
Redaksi : R.efendi

