*Reaksi Okta Iskandar, Jurnalis Senior TangseL pada komen Hotman Paris, “Hargailah bila anda ingin dihargai”*

 

Tangerang Selatan – memediaintegritasindones.my.id// Banten (23/07/2026)

 

Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi jurnalis telah memicu reaksi dari berbagai organisasi pers. Sejumlah organisasi, seperti PWI, IJTI, GWI dan lainnya menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam negara demokrasi, wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik, sedangkan narasumber memiliki hak untuk menjawab, menolak menjawab, atau memberikan klarifikasi. Namun, perbedaan pendapat seharusnya tidak disampaikan melalui ucapan yang bernada merendahkan atau menyerang martabat profesi.

 

Hubungan antara insan pers dan narasumber semestinya dibangun atas dasar saling menghormati. Kritik terhadap pertanyaan wartawan dapat disampaikan secara santun dan profesional tanpa mengurangi substansi jawaban. Sebaliknya, wartawan juga berkewajiban menjaga etika, akurasi, dan keberimbangan dalam menjalankan tugas peliputan.

 

Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan etika komunikasi publik. Menghormati wartawan bukan hanya menghargai profesi mereka, tetapi juga menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang..(Red/AM.Tanjuang)✍️🇮🇩

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *