TANGSEL, Media Integritas Indonesia. ( 12/09/2026 )
Pembangunan SDN Pondok Ranji 01, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan publik setelah muncul dua persoalan di lokasi proyek. Yakni dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan temuan pekerja yang belum menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap.

Proyek ini menggunakan anggaran *APBD Kota Tangsel Tahun 2026* dengan nilai kontrak Rp29.344.538.176. Berdasarkan SPK Nomor 000.3.3/BB-DCKTR/SP-002/2026, pekerjaan dilaksanakan oleh *PT Jasa Konstruksi Internusa* selama 162 hari kalender.
Persoalan pertama mencuat saat sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan. Seorang oknum yang diduga dari pihak pelaksana disebut menghalangi akses masuk ke area proyek dengan pernyataan, _“kalau ga boleh masuk ga boleh masuk.”_
Padahal sebagai proyek yang dibiayai dana publik, keterbukaan informasi menjadi prinsip utama dalam pengawasan.
Selain itu, dari pengamatan di luar pagar proyek, terlihat sejumlah pekerja beraktivitas tanpa menggunakan APD lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan.
Padahal risiko kerja konstruksi cukup tinggi. Aturan K3 sendiri mengacu pada *UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.*
Ketua DPC LSM Trinusa Tangsel, *Hairul Ilmi*, menegaskan keselamatan pekerja tidak bisa ditawar.
_”Sudah ada aturan dasar hukum untuk melindungi hak pekerja antara lain UU No 1 tahun 1970, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,”_ ujarnya.
Sorotan terhadap K3 juga menguat setelah terjadi kecelakaan kerja di proyek gedung BPBD Tangsel yang menelan korban jiwa pada 27 Januari 2026 lalu.
Warga dan Publik Minta Transparansi*
Warga sekitar berharap proyek ini dikerjakan secara terbuka.
_”Kami cuma ingin tahu proyek ini dikerjakan seperti apa. Uangnya dari pajak kami juga. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, apalagi soal keselamatan pekerja,”_ kata salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Jasa Konstruksi Internusa maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel terkait dua persoalan tersebut.
Publik dan insan pers berharap Pemkot Tangsel segera melakukan evaluasi. Evaluasi dinilai penting terkait keterbukaan informasi, mekanisme akses peliputan, dan kepatuhan terhadap standar K3.
Karena pada akhirnya, keberhasilan proyek publik tidak hanya diukur dari selesainya bangunan. Tetapi juga dari keterbukaan proses, kepatuhan aturan, dan perlindungan terhadap pekerja. (Red)

