Jakarta ,Media Integritas Indonesia – Indonesia ( 03/06/2026 )

Oleh :Β Dahrul Bagindo Ratu S.H,.M.H.
TIM Hukum Ikatan Keluarga Minang (IKM)
Permadi Arya alias Abu Janda diduga telah menggeneralisasi perbuatan yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu menjadi seolah-olah mencerminkan karakter seluruh masyarakat Sumatera Barat.
Melalui pernyataan yang mengaitkan Sumatera Barat dengan kata-kata “bar-bar”, ia tidak lagi mengkritik pelaku atau peristiwa tertentu, tetapi berpotensi memberikan stigma negatif kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat yang tidak memiliki kaitan dengan perbuatan tersebut.
Kritik seharusnya ditujukan kepada pelaku, bukan digeneralisasi kepada seluruh masyarakat suatu daerah.
Penulis : Dahrul Bagindo Ratu.S.H,.M.H.
Redaksi : R.efendi

