Pelayanan Pemerintah Desa Mengori Dianggap Beberapa Wartawan Lokal Kurang Prima ” Pintu Ruang Pelayanan Tertutup Pada Jam Kerja ” 

 

Pemalang – Media Integritas  Indonesia  Jawa Tengah ( 01 / 9 / 2026 )

 

Adanya perasaan kecewa dari beberapa awak media lokal Pemalang tidak dapat dibendung manakala pada tanggal 1 September 2026 bertandang ke Kantor Pemerintah Desa Mengori Pemalang .

Dan tercengang begitu melihat Pintu Ruangan Pelayanan masih tertutup padahal sudah jam kerja pelayanan kepada masyarakat setempat .

 

Warinto ( bang Acong ) , dari Media Online Pos Bersatu dan Mujihartono ( bang Muji ) dari Media Online Detik Peristiwa mengemukakan pengalaman yang baru saja mereka alami setelah berkunjung ke Kantor Pemdes Mengori Pemalang .

 

Bang Acong mengatakan ” ini sudah menunjukan jam : 08 : 30 WIB pagi sudah seharusnya Pintu Ruangan Pelayanan Publik dibuka dan juga sudah ada perangkat Pemerintah Desa yang standby untuk melayani warga yang datang , ” kata Acong .

 

Dirinya dan beberapa rekan sesama wartawan juga sempat berkeliling dan kenyataannya masih sepi .

 

Ia melanjutkan jam kerja Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan ataupun yang tergolong Kedinasan , Instansi , BUMN ataupun yang masih ranah pemerintah serta BUMN harusnya disiplin ( tepat waktu ) khususnya dalam Pelayanan Publik.

 

Mempermudah publik , mempermudah akses bagi publik , namun masih ada *birokrasi , instansi pemerintah atau sebagai pengabdi negara dalam pelayanan masyarakat ( publik ) ,

 

terutama di tingkat Pemdes, yang menutup pintu ruang pelayanan publik pada jam kerja.

 

 

” Mereka beralasan ruangannya ber-AC, takut rusak” jelas bang Acong .

 

Kemudian dirinya menerangkan kembali dan berpendapat ” alasan seperti ini sering kita dengar. Padahal AC, meja, komputer, dan seluruh fasilitas di kantor desa ,

 

Itu semua sarana dan prasarana bukan milik pribadi atau milik sang Kepala Desa ( Kades ) atau perangkat Pemerintah Desa semua itu adalah aset negara yang dibeli dari pajak masyarakat , .

 

 

Tujuan pengadaannya hanyalah satu yakni untuk melayani masyarakat tercipta suasana yang nyaman dan tentunya Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Pemerintah Desa tambah semangat kinerja mereka , ” tegas bang Acong .

 

 

Mengapa Menutup Pintu Ruang Pelayanan di saat jam kerja pelayanan kepada publik ?

 

Bang Acong juga menjabarkan opininya dan juga masuk pada beberapa regulasi untuk para pengabdi negara yang bertugas untuk melayani masyarakat ,

 

Menurut kami itu sangat berpengaruh besar , antara lain :

1. *Faktor penghambat akses bagi masyarakat / publik

 

 

Warga yang ingin mengurus surat, KTP, KK, atau pengantar lain jadi ragu masuk. Kesannya pelayanan dipersulit

 

2. Bertentangan dengan prinsip pelayanan publik*

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan instansi memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit. Pintu tertutup jelas menghambat prinsip itu.

 

3. *Menimbulkan salah persepsi*

Saat aset publik diperlakukan seperti barang pribadi, masyarakat akan bertanya: ini kantor pelayanan atau kantor pribadi? Kepercayaan publik bisa turun.

 

4. *AC rusak bisa dirawat, kepercayaan rusak sulit diperbaiki*

Kerusakan aset bisa diajukan pemeliharaan ke pemkab. Tapi jika kepercayaan masyarakat rusak karena pelayanan tertutup, dampaknya jauh lebih besar.

 

*Yang Diharapkan dari Pimpinan dan Instansi Terkait*

 

Kami memohon kepada *Dinas PMD, Kecamatan, dan Inspektorat Kabupaten Pemalang* untuk:

 

1. *Memberi teguran dan pembinaan* kepada pemdes yang masih menutup ruang pelayanan di jam kerja tanpa alasan mendesak.

2. *Melakukan monitoring rutin* ke desa-desa, terutama pada jam 08.00 – 15.00.

3. *Menegaskan kembali SOP pelayanan*: ruang pelayanan harus terbuka, ada petugas jaga, dan ada papan informasi jam pelayanan.

4. *Mengedukasi perangkat desa* bahwa menjaga aset penting, tapi melayani masyarakat adalah tugas utama. AC bisa diservis, tapi pelayanan tidak boleh “diservis” dengan cara ditutup.

 

*Bapak/Ibu Kepala Desa dan Perangkat,

AC boleh dijaga agar awet. Tapi ingat, *yang kita jaga paling utama adalah amanah*. Aset dibeli pakai uang rakyat. Gaji kita juga dari pajak rakyat. Maka wajar jika pintu pelayanan dibuka lebar untuk rakyat.

 

Jika khawatir AC rusak, buat jadwal perawatan, bukan menutup pelayanan.

 

*Pintu kantor boleh dikunci saat jam istirahat. Tapi saat jam kerja, pintu pelayanan harus terbuka.*

 

Karena kantor desa bukan ruang tamu pribadi. Itu rumah masyarakat. Tempat masyarakat menitipkan harapan, mengurus haknya, dan mencari solusi.

 

Mari kita jaga bersama. Aset dijaga, pelayanan dimaksimalkan, kepercayaan dipelihara.

 

_”Pajak dari rakyat, kembali untuk rakyat. Jangan sampai pelayanan publik kalah oleh alasan ‘takut AC rusak’.”_

 

_Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi._

 

 

Penulis : Susmono ( Ramsus )

 

Sumber Berita : Warinto ( bang Acong ) , Mujihartono ( bang Muji )

 

.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *