Pemalang – Media Integritas Indonesia Jawa Tengah ( 01 / 9 / 2026 )
Adanya perasaan kecewa dari beberapa awak media lokal Pemalang tidak dapat dibendung manakala pada tanggal 1 September 2026 bertandang ke Kantor Pemerintah Desa Mengori Pemalang .

Dan tercengang begitu melihat Pintu Ruangan Pelayanan masih tertutup padahal sudah jam kerja pelayanan kepada masyarakat setempat .
Warinto ( bang Acong ) , dari Media Online Pos Bersatu dan Mujihartono ( bang Muji ) dari Media Online Detik Peristiwa mengemukakan pengalaman yang baru saja mereka alami setelah berkunjung ke Kantor Pemdes Mengori Pemalang .
Bang Acong mengatakan ” ini sudah menunjukan jam : 08 : 30 WIB pagi sudah seharusnya Pintu Ruangan Pelayanan Publik dibuka dan juga sudah ada perangkat Pemerintah Desa yang standby untuk melayani warga yang datang , ” kata Acong .
Dirinya dan beberapa rekan sesama wartawan juga sempat berkeliling dan kenyataannya masih sepi .
Ia melanjutkan jam kerja Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan ataupun yang tergolong Kedinasan , Instansi , BUMN ataupun yang masih ranah pemerintah serta BUMN harusnya disiplin ( tepat waktu ) khususnya dalam Pelayanan Publik.
Mempermudah publik , mempermudah akses bagi publik , namun masih ada *birokrasi , instansi pemerintah atau sebagai pengabdi negara dalam pelayanan masyarakat ( publik ) ,
terutama di tingkat Pemdes, yang menutup pintu ruang pelayanan publik pada jam kerja.
” Mereka beralasan ruangannya ber-AC, takut rusak” jelas bang Acong .
Kemudian dirinya menerangkan kembali dan berpendapat ” alasan seperti ini sering kita dengar. Padahal AC, meja, komputer, dan seluruh fasilitas di kantor desa ,
Itu semua sarana dan prasarana bukan milik pribadi atau milik sang Kepala Desa ( Kades ) atau perangkat Pemerintah Desa semua itu adalah aset negara yang dibeli dari pajak masyarakat , .
Tujuan pengadaannya hanyalah satu yakni untuk melayani masyarakat tercipta suasana yang nyaman dan tentunya Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Pemerintah Desa tambah semangat kinerja mereka , ” tegas bang Acong .
Mengapa Menutup Pintu Ruang Pelayanan di saat jam kerja pelayanan kepada publik ?
Bang Acong juga menjabarkan opininya dan juga masuk pada beberapa regulasi untuk para pengabdi negara yang bertugas untuk melayani masyarakat ,
Menurut kami itu sangat berpengaruh besar , antara lain :
1. *Faktor penghambat akses bagi masyarakat / publik
Warga yang ingin mengurus surat, KTP, KK, atau pengantar lain jadi ragu masuk. Kesannya pelayanan dipersulit
2. Bertentangan dengan prinsip pelayanan publik*
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan instansi memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit. Pintu tertutup jelas menghambat prinsip itu.
3. *Menimbulkan salah persepsi*
Saat aset publik diperlakukan seperti barang pribadi, masyarakat akan bertanya: ini kantor pelayanan atau kantor pribadi? Kepercayaan publik bisa turun.
4. *AC rusak bisa dirawat, kepercayaan rusak sulit diperbaiki*
Kerusakan aset bisa diajukan pemeliharaan ke pemkab. Tapi jika kepercayaan masyarakat rusak karena pelayanan tertutup, dampaknya jauh lebih besar.
*Yang Diharapkan dari Pimpinan dan Instansi Terkait*
Kami memohon kepada *Dinas PMD, Kecamatan, dan Inspektorat Kabupaten Pemalang* untuk:
1. *Memberi teguran dan pembinaan* kepada pemdes yang masih menutup ruang pelayanan di jam kerja tanpa alasan mendesak.
2. *Melakukan monitoring rutin* ke desa-desa, terutama pada jam 08.00 – 15.00.
3. *Menegaskan kembali SOP pelayanan*: ruang pelayanan harus terbuka, ada petugas jaga, dan ada papan informasi jam pelayanan.
4. *Mengedukasi perangkat desa* bahwa menjaga aset penting, tapi melayani masyarakat adalah tugas utama. AC bisa diservis, tapi pelayanan tidak boleh “diservis” dengan cara ditutup.
*Bapak/Ibu Kepala Desa dan Perangkat,
AC boleh dijaga agar awet. Tapi ingat, *yang kita jaga paling utama adalah amanah*. Aset dibeli pakai uang rakyat. Gaji kita juga dari pajak rakyat. Maka wajar jika pintu pelayanan dibuka lebar untuk rakyat.
Jika khawatir AC rusak, buat jadwal perawatan, bukan menutup pelayanan.
*Pintu kantor boleh dikunci saat jam istirahat. Tapi saat jam kerja, pintu pelayanan harus terbuka.*
Karena kantor desa bukan ruang tamu pribadi. Itu rumah masyarakat. Tempat masyarakat menitipkan harapan, mengurus haknya, dan mencari solusi.
Mari kita jaga bersama. Aset dijaga, pelayanan dimaksimalkan, kepercayaan dipelihara.
_”Pajak dari rakyat, kembali untuk rakyat. Jangan sampai pelayanan publik kalah oleh alasan ‘takut AC rusak’.”_
_Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi._
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber Berita : Warinto ( bang Acong ) , Mujihartono ( bang Muji )
.

