Mengetuk Hati Nurani “Wakil Tuhan”: Menanti Keadilan Hakiki di Mahkamah Agung

 

​MAROS – Media Integritas Indonesia – Sulsel ( 08 / 07 / 2026 )

 

​Di atas meja persidangan Mahkamah Agung, nasib pencari keadilan dipertaruhkan. Perkara perdata dengan Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs yang kini bermuara di tingkat Kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026 bukan sekadar angka atau tumpukan berkas perkara. Ini adalah ujian bagi hati nurani para Hakim Agung—sosok yang kerap disebut sebagai “Wakil Tuhan” di bumi—untuk memberikan putusan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berkeadilan substantif.

​Rekam Jejak: Kunci Kebenaran yang Tak Boleh Luput

​Drs. Budiman S., S.Pd., S.H., seorang pemerhati sosial dan hukum, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipisahkan dari akar permasalahannya, yakni sengketa yang telah bergulir sebelumnya, Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs.

​Menutup mata pada rekam jejak persidangan terdahulu adalah pengabaian terhadap fakta hukum. Keadilan tidak lahir dari kekosongan; ia harus ditarik dari benang merah pembuktian yang jujur dan utuh. Publik menuntut agar para Hakim Agung:

​Objektif dan Transparan: Menjadikan fakta-fakta hukum yang terungkap sebagai kompas utama dalam pengambilan keputusan.

​Menjaga Integritas: Memastikan bahwa proses kasasi ini berjalan bersih dari segala bentuk intervensi, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Di atas meja persidangan Mahkamah Agung, nasib pencari keadilan dipertaruhkan. Perkara perdata dengan Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs yang kini bermuara di tingkat Kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026 bukan sekadar angka atau tumpukan berkas perkara. Ini adalah ujian bagi hati nurani para Hakim Agung—sosok yang kerap disebut sebagai “Wakil Tuhan” di bumi—untuk memberikan putusan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berkeadilan substantif.

​Rekam Jejak: Kunci Kebenaran yang Tak Boleh Luput

​Drs. Budiman S., S.Pd., S.H., seorang pemerhati sosial dan hukum, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipisahkan dari akar permasalahannya, yakni sengketa yang telah bergulir sebelumnya, Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs.

​Menutup mata pada rekam jejak persidangan terdahulu adalah pengabaian terhadap fakta hukum. Keadilan tidak lahir dari kekosongan; ia harus ditarik dari benang merah pembuktian yang jujur dan utuh. Publik menuntut agar para Hakim Agung:

​Objektif dan Transparan: Menjadikan fakta-fakta hukum yang terungkap sebagai kompas utama dalam pengambilan keputusan.

​Menjaga Integritas: Memastikan bahwa proses kasasi ini berjalan bersih dari segala bentuk intervensi, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Wakil Tuhan” dan Marwah Keadilan

​Masyarakat kini menatap tajam ke arah Mahkamah Agung, menanti ketegasan dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini: Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Ketua Majelis), bersama Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota), serta Panitera Pengganti Ina Dwi Mahardeka, S.H., M.H.

​Transparansi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah jendela publik untuk melihat apakah peradilan kita masih memegang teguh prinsip open justice. Namun, angka-angka dalam SIPP hanyalah administrasi; roh keadilan ada pada keputusan yang berani memihak pada kebenaran, bukan sekadar memenangkan yang kuat atau yang lihai bersilat lidah.

​Epilog: Menunggu Kepastian

​Publik tidak butuh janji manis. Publik butuh kepastian hukum yang melindunginya dari ketidakadilan. Setiap pihak yang berperkara memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

​Kini, bola panas ada di tangan para Hakim Agung. Apakah putusan nanti akan menjadi mercusuar keadilan yang menenangkan hati nurani rakyat, atau justru menambah daftar panjang kekecewaan masyarakat terhadap lembaga peradilan?

​Kebenaran hukum bukan untuk diperjualbelikan, dan hati nurani “Wakil Tuhan” tidak seharusnya tumpul oleh apapun selain keadilan itu sendiri.

​Sumber data: SIPP Pengadilan Negeri Maros dan keterangan resmi Drs. Budiman S., S.Pd., S.H.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *