Jakarta – Media Integritas Indonesia – Indonesia ( 8 / 10 / 2026 )
Semakin maraknya tindak kejahatan penipuan online / maraknya kejahatan siber makin sulit dilacak .
Membuat seorang penulis yang bernama Marzilis menulis dalam bukunya ” Jurnal Ius Constituendum Keadilan Restoratif Indonesia Implementasi Dalam.Tindak Pidana Siber Dan Perlindungan Hak Korban .
Banyak tertulis dan dijelaskan didalam buku Marzilis tersebut yakni tentang tanggapan dalam menghadapi fenomena ini .
Marzilis menerangkan yang ditulis dalam bukunya menerangkan analisisnya bahwa dalam penipuan online ada tindakan – tindakan yang dilakukan pelaku kejahatan penipuan online , antara lain :
* Si pelaku kejahatan penipuan online meretas data korban
* Si pelaku bisa melakukan kejahatan pencemaran nama baik korban di Medsos
Ditulisan bukunya Marzilis menginginkan dan mendorong adanya perubahan besar dalam penanganan Kejahatan Siber ( Cyber Crime ) di Indonesia .
Dengan cara Menerapkan System Pendekatan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) .
Marzilis juga memberikan kritik membangun kepada semua petugas , akademisi , yang membidangi hukum di Indonesia yakni ,
Agar aparat penegak hukum tidak cenderung dengan menggunakan pendekatan system kuno adalah dengan menangkap lalu memenjarakan pelaku siber .
Walaupun memang jika ditelisik kita harus mengapresiasi kinerja para penegak hukum dalam melacak dan menangkap pelaku kegiatan siber tidak gampang / sangatlah rumit .
Bahkan banyak dasi para pelaku kejahatan penipuan online bersembunyi dibalik identitas palsu ataupun para pelaku kejahatan penipuan online beroperasi dari luar negeri .
Marzilis mengistilahkan proses pengejaran dan penangkapan para pelaku kejahatan penipuan online ” Mengejar Pelaku Kejayan Penipuan Online Seperti Mencari Jarum di Dalam Tumpukan Jerami ” .
Akibat fatal yang dialami oleh korban penipuan online diantaranya :
* Korban mengalami kerugian besar dikarenakan yang korban tidak kembali
* Bisa menyebabkan korban mengalami Trauma Psikis yang lama sembuhnya
* Korban bisa mengalami gangguan psikologi akibat mengalami kerugian dan bisa juga menyebabkan korban hilang semangat hidup ( keputusan asaan dalam hidup )
* Korban bisa juga melakukan hal – hal diluar akal sehat .
Dalam keterangan detail yang ditulis Marzilis dalam bukunya 3 point harapan kepada pemerintah dibidang yuri diksi , antara lain :
* Pemerintah di bidang Yuridiksi harus melakukan bantuan pemulihan akun digital kepada korban
* Pemerintah di bidang Yuridiksi mengganti kerugian finansial ( restitusi ) kepada korban
* Pemerintah di bidang Yuridiksi memberikan ruang mediasi yang adil untuk korban
* Pemerintah di bidang Yuridiksi segera sahkan Aturan Genti Rugi di UU PDP .
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Redaksi : R.efendi
Sumber Berita : Marzilis
*