MAHKAMAH AGUNG DIUJI ‘TANGAN TUHAN’: RAKYAT DAN KONTROL SOSIAL KAWAL KETAT KASASI SENGKETA TANAH MAROS NO. PERKARA 3297/K/PDT/2026!

​JAKARTA / MAROS – Jagat penegakan hukum di Indonesia kembali menyoroti komitmen independensi institusi tertinggi peradilan. Perkara sengketa batas tanah yang dinilai sarat akan kepentingan kini resmi memasuki babak krusial di tingkat tinggi. Kasus yang mempertemukan Budiman S sebagai Pemohon Kasasi melawan Drs. H. Abdul Kadir Djidar beserta kroni-kroninya selaku Para Termohon Kasasi, kini berada sepenuhnya di meja Hakim Agung Republik Indonesia.

​Berdasarkan data resmi e-Court Mahkamah Agung RI, perkara ini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara Kasasi: 3297/K/PDT/2026 per tanggal 23 Juni 2026, yang merupakan kelanjutan dari gejolak hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan Nomor Perkara: 10/Pdt.G/2025/PN Mrs serta pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

​Sorotan Tajam: Ujian Integritas Atas Nama “Tangan Tuhan”

​Publik kini menuntut Mahkamah Agung untuk tidak sekadar menjadi “mesin pengetik” putusan formalitas, melainkan benar-benar bertindak adil berdasarkan data prosedur hukum yang murni. Hakim Agung yang memegang perkara ini diingatkan untuk memutus atas nama keadilan hakiki—bertindak sebagai representasi “Tangan Tuhan” di bumi—dan secara tegas melepaskan diri dari segala bentuk intervensi, baik kepentingan individu maupun hegemoni golongan tertentu.

​”Rakyat tidak buta, dan para elemen kontrol sosial (LSM, Media, Praktisi Hukum) sedang memonitor ketat pergerakan perkara ini dari menit ke menit. Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai benteng ini roboh hanya karena berpihak pada kepentingan segelintir elit yang ingin mengangkangi hak atas tanah,” ungkap perwakilan pengamat hukum dalam menyikapi bergulirnya kasus ini ke MA.

​MAHKAMAH AGUNG DIUJI ‘TANGAN TUHAN’: RAKYAT DAN KONTROL SOSIAL KAWAL KETAT KASASI SENGKETA TANAH MAROS NO. PERKARA 3297/K/PDT/2026!

​JAKARTA / MAROS – Jagat penegakan hukum di Indonesia kembali menyoroti komitmen independensi institusi tertinggi peradilan. Perkara sengketa batas tanah yang dinilai sarat akan kepentingan kini resmi memasuki babak krusial di tingkat tinggi. Kasus yang mempertemukan Budiman S sebagai Pemohon Kasasi melawan Drs. H. Abdul Kadir Djidar beserta kroni-kroninya selaku Para Termohon Kasasi, kini berada sepenuhnya di meja Hakim Agung Republik Indonesia.

​Berdasarkan data resmi e-Court Mahkamah Agung RI, perkara ini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara Kasasi: 3297/K/PDT/2026 per tanggal 23 Juni 2026, yang merupakan kelanjutan dari gejolak hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan Nomor Perkara: 10/Pdt.G/2025/PN Mrs serta pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

​Sorotan Tajam: Ujian Integritas Atas Nama “Tangan Tuhan”

​Publik kini menuntut Mahkamah Agung untuk tidak sekadar menjadi “mesin pengetik” putusan formalitas, melainkan benar-benar bertindak adil berdasarkan data prosedur hukum yang murni. Hakim Agung yang memegang perkara ini diingatkan untuk memutus atas nama keadilan hakiki—bertindak sebagai representasi “Tangan Tuhan” di bumi—dan secara tegas melepaskan diri dari segala bentuk intervensi, baik kepentingan individu maupun hegemoni golongan tertentu.

​”Rakyat tidak buta, dan para elemen kontrol sosial (LSM, Media, Praktisi Hukum) sedang memonitor ketat pergerakan perkara ini dari menit ke menit. Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai benteng ini roboh hanya karena berpihak pada kepentingan segelintir elit yang ingin mengangkangi hak atas tanah,” ungkap perwakilan pengamat hukum dalam menyikapi bergulirnya kasus ini ke MA.​Kronologi Prosedur Hukum dan Fakta e-Court yang Valid
​Berdasarkan data otentik yang dihimpun dari sistem e-Court Mahkamah Agung RI:
​Penyampaian Memori Kasasi: Budiman S selaku Pemohon Kasasi telah mengunggah Dokumen Memori Kasasi secara resmi pada tanggal 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB.
​Verifikasi Resmi MA: Dokumen tersebut langsung diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.
​Pemberitahuan kepada Termohon: Notifikasi resmi mengenai memori kasasi tersebut telah dikirimkan dan diterima oleh seluruh pihak Termohon Kasasi (Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina) dalam rentang waktu tanggal 9 hingga 13 Februari 2026 melalui surat tercatat.
​Fakta Hukum Kontra Memori: Berdasarkan sistem e-Court, batas akhir penyampaian Kontra Memori Kasasi oleh pihak Termohon telah ditetapkan hingga 4 Maret 2026. Namun, hingga data perkara terakhir tercatat di dalam sistem, TIDAK TERDAPAT dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak Termohon Kasasi.
​Opini Hukum: Posisi Pemohon Kasasi Di Atas Angin secara Prosedur
​Secara hukum acara perdata, tiadanya bantahan berupa Kontra Memori Kasasi dari para Termohon memperlihatkan indikasi lemahnya argumentasi hukum di kubu lawan, atau setidaknya menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (Budiman S) bernilai telak dan gagal dipatahkan secara prosedural dalam tenggat waktu yang mengikat.
​Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Agung. Proses kasasi tengah menunggu agenda persidangan Hakim Agung. Publik mendesak agar keadilan substantif ditegakkan seadil-adilnya.
​Kontrol Sosial Bergerak Bersama Rakyat
​”Kami mengingatkan dengan keras agar tidak ada ruang bagi ‘mafia tanah’ atau praktik transaksional di lingkungan Mahkamah Agung untuk perkara Nomor 3297/K/PDT/2026 ini. Dokumen e-Court bersifat transparan dan terbuka. Jika ada putusan yang mencederai keadilan baku dan melenceng dari data prosedur, kami dari elemen kontrol sosial tidak akan segan-segan membongkar dan membawanya ke ranah publik yang lebih luas,” tegas salah satu pimpinan kontrol sosial daerah.
​Mahkamah Agung kini diuji: Apakah mereka akan tegak lurus demi mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kini tengah menonton, ataukah roboh di bawah tekanan kepentingan golongan? Waktu yang akan menjawab, dan rakyat akan terus mengawal.

Penulis : Budiman S

Redaksi: R.efendi/ Just Bole

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *