LASKAR HUKUM INDONESIA PERINGATKAN SANKSI PIDANA MAKSIMAL UNTUK MODUS ‘AKAL BULUS’ DAN PENIPUAN CATUT NAMA INSTITUSI

 

​JAKARTA –  Media Integritas Indonesia  – 7 SEPTEMBER  – 2026

Menanggapi maraknya indikasi tindak pidana penipuan yang kian meresahkan dengan modus “akal bulus” serta pencatutan nama besar lembaga dan proyek fiktif, lembaga ‘Laskar Hukum Indonesia’ memberikan pernyataan tegas kepada publik dan awak media.

​Kusnadi Ts, yang akrab disapa Daeng, selaku Wakil Sekjen (Wasekjen) sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Protokoler Laskar Hukum Indonesia, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan tinggi di tengah maraknya aksi kejahatan penipuan yang mengincar berbagai pihak.

​”Berhati-hatilah pada situasi saat ini. Penipuan ada di mana-mana dengan berbagai skema dan manipulasi. Pelaku tidak ragu menggunakan identitas palsu, mengklaim jabatan fiktif, hingga mencatut nama lembaga atau proyek pengadaan demi mengelabuhi korban dan mengeruk keuntungan materi,” tegas Daeng saat ditemui awak media.

​Modus ‘Akal Bulus’ dan Ancaman Hukum Berat

​Dalam keterangannya, Daeng menjelaskan bahwa praktik penipuan yang memanfaatkan kelalaian korban dengan janji-janji proyek fiktif, identitas palsu (seperti mengaku sebagai pejabat atau aparat aktif), hingga pengalihan dana secara tidak sah merupakan tindakan kriminal berat yang berkonsekuensi hukum serius.

​Laskar Hukum Indonesia menegaskan bahwa setiap bentuk manipulasi dan penipuan berbasis “akal bulus” dapat dijerat dengan sanksi pidana maksimal dan penanganan hukum berlapis:

​Tindak Pidana Penipuan: Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU No. 1/2023 tentang penipuan menggunakan identitas atau martabat palsu, dengan ancaman pidana penjara serta penahanan seketika.

​Tindak Pidana Penggelapan: Pengalihan dana atau penguasaan aset secara tidak sah dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU No. 1/2023.

​Pembekuan Rekening Bank: Pengajuan permohonan resmi kepada pihak kepolisian dan perbankan untuk memblokir seluruh rekening pelaku serta pihak-pihak penerima aliran dana kejahatan.

​Gugatan Ganti Rugi (Pasal 98 KUHAP): Penggabungan gugatan ganti rugi materil dan imateril secara langsung dalam proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri.

​Publikasi Sanksi Sosial: Publikasi status hukum pelaku secara luas melalui media massa dan media sosial untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat luas.

​”Kami tidak akan toleran terhadap pihak mana pun yang mencoba mempermainkan hukum dan merugikan masyarakat dengan skema-skema tidak etis. Sanksi hukum berat dan penindakan tegas tanpa kompromi siap menanti para pelaku kejahatan ini,” tutup Daeng.

​Laskar Hukum Indonesia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi dan recheck mendalam sebelum melakukan transaksi keuangan atau kerja sama bisnis apa pun yang mengatasnamakan lembaga atau proyek tertentu.

penulis : Daeng Adi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *