Semarang – Jawa Tengah ( 2 / 8 / 2026 )
Dalam menyikapi secara serius membela hak – hak para buruh garmen PT. Victoria Apparel Semarang ,

Pada hari Minggu, 2 Agustus 2026
Penasihat Presiden RI Datang, sontak saja kedatangan Penasehat Presiden RI Disambut senyum sumringah dan rasa bahagia dari para b uruh garmen di Semarang tersebut dan membantu buruh tetap dapatkan pesangon separuh.
Suasana kerja di PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), saat didatangi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, beberapa hari lalu
Lebih tepatnya pada hari Senin (28/7/2026).dan kedatangan Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, belum mengubah nasib 846 pekerja PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang. Berdasarkan keterangan serikat pekerja, perusahaan tetap membayarkan pesangon dengan skema yang mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, yakni menggunakan pengali 0,5 kali uang pesangon untuk alasan PHK tertentu
Said Iqbal menyatakan ” perusahaan seharusnya mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menurutnya mengharuskan pembayaran pesangon minimal satu kali ketentuan. Perbedaan penerapan aturan tersebut menjadi pokok keberatan serikat pekerja ,
Meski demikian, pembayaran pesangon bagi pekerja gelombang pertama tetap menggunakan skema yang sama. Keputusan tersebut dinilai bertolak belakang dengan hasil pertemuan saat Said Iqbal meminta perusahaan mengikuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,
Ada sekitar 200 lebih [menerima pesangon tahap satu]. Ini bukti perusahaan tetep berpegang teguh pada acuan 0,5 dan juga adanya intimidasi buat karyawan. Perusahaan tidak mau memberikan hak-hak buruh sesuai seperti yang disampaikan bapak Said Iqbal,” ucap Ketua Serikat Pekerja PT Victoria Apparel, Lusi Minggu (2/8/2026).
Serikat Nilai Hak Buruh Belum Dipenuhi
Lusi mengatakan sejumlah pekerja yang telah dirumahkan mulai menerima transfer pesangon. Namun, nominal yang diterima disebut tetap mengacu pada skema 0,5 kali tanpa memperhitungkan masa kerja maupun komponen lain sebagaimana yang diharapkan serikat pekerja.
Berdasarkan bukti transfer yang diterima Espos dari pihak serikat, salah seorang pekerja menerima pesangon sebesar Rp43.476.693. Serikat pekerja menilai skema tersebut merugikan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Seharusnya kalau menurut pemerintah dan juga pacuan dari undang-undang itu harusnya satu kali dan juga ada uang UPMK [Uang Penghargaan Masa Kerja]. Masa kita disamaratakan semua. Masa yang kerja setahun sama 20 tahun sama,” keluhnya.
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber Berita : Lusi Ketua Serikat Pekerja PT.Vuctoria Apparel dan tim awak media Media Online Espos id.

