GELAR PERKARA AWAL LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA OLEH PERMADI ARYA (ABU JANDA)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
Oleh : DAHrul BAGINDO RATU. SH. MH

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) menghadiri gelar perkara awal di Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 terkait laporan dugaan tindak pidana atas pernyataan kebencian yang disampaikan oleh Permadi Arya alias Abu Janda yang dinilai telah menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau.
Dalam kegiatan gelar perkara tersebut, DPP IKM dihadiri oleh :
1. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Bradity Moulevey;
2. Wakil Ketua Umum I Departemen Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Jamaris, S.H., M.H.;
3. Mukti Ali. SH.
4. Dahrul Bagindo Ratu, S.H., M.H.;
5. Geutha Suwirta Koto, S.H.; dan
6. Olivhien Adhelia, S.H.
Gelar perkara awal ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konstruksi hukum atas laporan yang telah diajukan, termasuk menelaah unsur-unsur tindak pidana, objek hukum yang dilindungi, alat bukti yang tersedia, serta keterangan para saksi dan Ahli oleh penyidik yang akan dihadirkan
Dalam forum tersebut, tim hukum DPP IKM menyampaikan berbagai argumentasi hukum terkait dugaan adanya ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat Sumatera Barat, serta meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPP IKM menghormati kewenangan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta berharap setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
DPP IKM juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau, untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi oleh berbagai opini di media sosial, serta mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui gelar perkara awal ini diharapkan diperoleh titik terang mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana yang dilaporkan sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Tim Redaksi

