Gaji PPPK Daerah Aman, Pemerintah Tambah TKD Rp18,9 Triliun

 

Jakarta –  Media Integritas Indonesia  – Indonesia ( 19 / 9 / 2026 )

 

Perhatian yang serius dan langkah yang ditempuh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah telah mendapat kepastian anggaran.

 

Pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah.

 

Tito Karnavian menegaskan Status PPPK Guru Tetap Aman, yang Belum Lulus Tes Tak DipecatGaji PPPK Dialihkan ke APBN, Daerah Dapat Ruang Fiskal Lebih Besar

Tito mengatakan tambahan anggaran tersebut diberikan setelah dirinya memperjuangkan agar PPPK di daerah tidak dirumahkan karena persoalan keterbatasan fiskal.

 

“Saya sudah perjuangkan, termasuk bertemu Kementerian Keuangan dan Presiden. Akhirnya ada tambahan TKD Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” kata Tito Karnavian dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, pada hari Jumat 18 September 2026 .

 

Menurut Tito Karnavian tambahan TKD menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran, termasuk pembayaran gaji PPPK.

 

Ia juga menyebut pemerintah daerah masih memiliki peluang memperoleh tambahan dukungan fiskal. Namun, tambahan tersebut berkaitan dengan capaian dan prestasi masing-masing daerah.

 

“Tambahan fiskal bisa diperoleh melalui prestasi daerah,” ujarnya.

 

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berharap keberadaan PPPK tetap mendapat dukungan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, banyak PPPK yang bekerja sebagai guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga kesehatan.

 

“Mereka masih sangat dibutuhkan, terutama untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Andi Sudirman.

 

Dengan tambahan TKD tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk menjaga pembayaran hak pegawai sekaligus mempertahankan pelayanan publik.

 

 

Penulis : Tim Redaksi

 

Sumber Berita : jurnal lugas com. dan Tim Humas Kemendagri RI

 

 

.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *