BEKASI, Media Integritas Indonesia,– ( 29/08/2026 )
Persoalan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kembali mencuat. Sembilan karyawan salah satu perusahaan BUMN di bidang farmasi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh pimpinan cabang perusahaan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu dilayangkan pada 24 Agustus 2026 dan kini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja serta dugaan tidak dilaksanakannya ketetapan Pengawas Ketenagakerjaan.
Dalam laporan tersebut, bukan hanya oknum Kepala Cabang atau Pimpinan Cabang yang dilaporkan. Tim kuasa hukum juga melaporkan Direktur Utama perusahaan sebagai pihak yang dinilai mempunyai tanggung jawab tertinggi dalam struktur perusahaan. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi sembilan pekerja tersebut dianggap bukan sekadar perselisihan internal, melainkan dugaan persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapatkan pemeriksaan secara serius oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum para korban, Edwin, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa perkara tersebut harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, persoalan yang dialami sembilan pekerja tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena apabila dugaan pelanggaran hak pekerja tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar dan berpotensi merugikan pekerja lainnya di kemudian hari.
“Jangan sampai 9 orang ini menjadi 90, 900, bahkan 9.000 orang. Ini bahaya,” ujar Edwin saat ditemui di Bekasi, Jumat (28/8/2026). Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran tim kuasa hukum bahwa persoalan yang saat ini dialami sembilan pekerja bisa menjadi gambaran adanya persoalan yang lebih luas apabila tidak mendapatkan penyelesaian dan pengawasan secara serius.
Kuasa hukum lainnya, Julianus Halawa, S.H., M.H., mengatakan laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 185 juncto Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut Julianus, dasar laporan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berawal dari adanya ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja.
Menurut Julianus, dalam ketetapan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 2 Jawa Barat tersebut disebutkan adanya sembilan pekerja yang mengalami kekurangan pembayaran upah. Ketetapan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi tim hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut. Sebab, persoalan pembayaran upah bukan hanya berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah dugaan tidak dilaksanakannya ketetapan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Julianus menyebut, setelah surat ketetapan diterbitkan, dalam waktu 14 hari ketetapan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan pihak pekerja memilih membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Setelah surat ketetapan itu dikeluarkan, dalam waktu 14 hari putusan tersebut tidak dilaksanakan. Diabaikan. Karena itu kami berharap laporan polisi ini dapat ditindaklanjuti dan menjadi jalan untuk memperbaiki persoalan,” kata Julianus. Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap secara terang.
Sorotan lain datang dari kuasa hukum korban, Ichbar Efendi Ritonga, S.H., M.H. Ia mengungkapkan bahwa sebagian kliennya telah bekerja sekitar delapan tahun, sementara dua pekerja lainnya disebut telah bekerja selama enam tahun. Masa kerja yang cukup panjang tersebut menjadi perhatian karena para pekerja kemudian menghadapi perubahan status hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menurut Ichbar, perubahan status hubungan kerja tersebut dipersoalkan oleh para pekerja karena terjadi setelah mereka telah bekerja selama bertahun-tahun. Ia mengatakan kontrak para pekerja berakhir pada Mei 2024. Setelah berakhirnya hubungan kontrak tersebut, para pekerja kemudian meminta agar hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak berhenti pada persoalan status hubungan kerja, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pembayaran upah yang berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kota atau UMK Bekasi. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim hukum, para klien diduga menerima upah lebih rendah dari UMK Bekasi dalam kurun waktu yang cukup panjang. Tuduhan tersebut tentu menjadi bagian penting yang diharapkan dapat diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian secara hukum.
“Kurang lebih 10 tahun klien kami diberikan upah lebih kecil dari Upah Minimum Kota Bekasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Ichbar. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi internal perusahaan, melainkan menyangkut pemenuhan hak normatif pekerja yang harus mendapatkan perhatian sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena para pekerja yang diwakili tim kuasa hukum telah memilih jalur hukum setelah sebelumnya terdapat ketetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan. Publik tentu menunggu bagaimana aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan, dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran upah, serta pelaksanaan ketetapan Pengawas Ketenagakerjaan yang menjadi dasar persoalan.
Tim kuasa hukum juga meminta agar tidak ada pihak yang menganggap persoalan tersebut sebagai masalah kecil. Mereka menilai dugaan pelanggaran hak pekerja harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta. Apalagi, perusahaan yang dipersoalkan merupakan salah satu BUMN di bidang farmasi, sehingga aspek kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dinilai penting untuk menjadi perhatian.
Laporan yang dilayangkan pada 24 Agustus 2026 tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas penerimaan laporan. Para kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan serta memeriksa seluruh pihak terkait secara proporsional. Mereka juga berharap proses tersebut dapat memberikan jawaban mengenai dugaan kekurangan pembayaran upah, status hubungan kerja, serta persoalan pelaksanaan ketetapan Pengawas Ketenagakerjaan.
Tim kuasa hukum sembilan pekerja menegaskan akan mengawal perkara tersebut sampai terdapat kepastian hukum. Mereka berharap proses penegakan hukum dapat menjadi momentum untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan aturan ketenagakerjaan dijalankan oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali. (Im/red)

