MAROS – Perjuangan hukum Budiman S. dalam mencari keadilan memasuki babak baru. Setelah merasa hak-hak hukumnya tidak dipertimbangkan secara utuh di tingkat banding, Budiman resmi melayangkan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Panitera PN Maros pada 7 April 2026 dengan nomor surat pengiriman 67/KPN.W22.U4/HK2.4/IV/2026.
Kronologi Sengketa
Perkara perdata ini bermula di PN Maros (Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs), di mana Budiman S. bertindak sebagai Penggugat. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan sah beberapa bukti kwitansi pembayaran dengan total nilai ratusan juta rupiah, antara lain:
Rp 75.000.000 (13 Juli 2018).
Rp 100.000.000 (17 Oktober 2016).
Rp 30.000.000 (16 Agustus 2016).
Namun, Budiman merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, sehingga ia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Keberatan Utama: Masalah Sistem e-Court
Poin krusial yang menjadi dasar Kasasi adalah dugaan kekeliruan hakim Judex Facti di PT Makassar. Dalam putusan PT Makassar No. 452/PDT/2025/PT MKS, Budiman menilai pengadilan telah salah menerapkan hukum.
Budiman mengungkapkan bahwa Memori Banding yang ia ajukan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PT Makassar. “Pengajuan Memori Banding dilakukan secara manual karena sistem ecourt saat itu terganggu dan tidak ada fitur untuk mengunggah dokumen tersebut,” tegas Budiman dalam keterangannya. Pengabaian dokumen penting ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang berlaku.
OPINI TAJAM: Keadilan Tidak Boleh Terganjal Gangguan Sistem!
Kasus yang menimpa Pak Budiman S. adalah alarm keras bagi digitalisasi sistem peradilan kita. Bagaimana mungkin sebuah Memori Banding—yang merupakan “ruh” dari argumentasi hukum pemohon—bisa terabaikan hanya karena kendala teknis pada sistem e-court?
1. Maladministrasi Hukum?
Jika benar PT Makassar tidak mempertimbangkan Memori Banding karena alasan dokumen tidak terunggah (padahal telah diajukan manual akibat sistem error), maka ini adalah bentuk ketidakadilan prosedural. Hakim seharusnya tidak buta terhadap fakta lapangan bahwa teknologi bisa gagal.
2. Hak Konstitusional Pemohon
Setiap warga negara berhak atas pembelaan hukum yang utuh. Mengabaikan memori banding sama saja dengan memutus perkara tanpa mendengar pembelaan secara lengkap. Mahkamah Agung kini memegang kunci untuk memperbaiki “kekeliruan” Judex Facti ini demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Konfirmasi Narasumber:
Budiman S. (Pemohon Kasasi)
“Kami keberatan karena Pengadilan Tinggi Makassar dianggap salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, terutama terkait pengabaian Memori Banding kami.”

