Tangerang Selatan –
Media Integritas Indonesia – Banten ( 12/09/2026 )
Berawal dari dugaan 2 bocah membakar sampah di belakang Warung Kopi (warkop) Kurnia yang mengakibatkan terjadinya kebakaran di lingkungan Jl.Waru Ciater Tengah Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan pada Sabtu siang, 12 September 2026
Berdasarkan kesaksian seorang warga yang melihat 2 orang bocah laki-laki membakar sampah lalu meninggalkan nya yang berdampak terjadinya kebakaran hebat yang mengundang sejumlah warga bergegas memadamkan kebakaran itu dengan mengeluarkan selang air dan ember yang sudah disiapkan.
“Iya ini takut merembet dan melebar kerumah warga jadi harus segera dipadamin” ujar seorang warga pada awak media mediaintegritasindonesia. Berkat kesigapan warga dan dibantu oleh mobil Dinas Pemadam kebakaran (Damkar), sampai berita ini diturunkan kebakaran tersebut bisa segera diatasi meski harus bekerja keras dikarenakan cepatnya angin yang menambah meluasnya radius kebakaran. Hal ini menjadi semacam ‘warning’ agar kepada siapapun untuk tidak boleh membakar sampah terutama di musim panas saat ini.
Musim kemarau saat ini merupakan musim yang rentan dan rawan pada kebakaran yang bisa mencemari udara dan menganggu kesehatan. Diharapkan seluruh masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan setiap saat di lingkungan nya dengan mencegah terjadinya perilaku ilegal yang bisa menimbulkan terjadinya kebakaran.
Membakar sampah sembarangan sudah jelas melanggar peraturan Walikota Tangerang Selatan. Bagi warga yang sudah jelas membakar sampah secara ilegal di wilayah Tangerang Selatan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.50 juta yang diatur dalam peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang pengelolaan sampah No.74/tahun 2025..
(Red//AM.Tanjuang)✍️🇮🇩

