Tangerang – Dirlantas Polda Metro Jaya, menghimbau seluruh jajarannya Polres, Polsek adakan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 di seluruh Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada hari Senin (02/02/2026) sampai dengan (15/02/2026).
Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini di gelar agar masyarakat patuh dalam mengendarai kendaraan di Jalan-jalan protokol serta patuh mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan untuk mengurangi kecelakaan bagi si pengemudi itu sendiri.
Bagi Kendaraan bermotor roda dua (Motor) dan roda empat (Mobil), untuk kendaraan bermotor tidak di perbolehkan:
1. Anak dibawah usia 17 Tahun tidak diperbolehkan membawa motor, walaupun itu anak sekolah, apalagi tidak memiliki SIM C.
2. Mengendarai motor dalam keadaan mabuk.
3. Pengemudi tidak mengenakan helm.
4. Pengemudi sedang menerima panggilan telepon (Hp) dalam kondisi kendaraan motornya sedang berjalan.
5. Pengemudi berboncengan melebihi 2 Orang.
6. Pengemudi membawa barang bawaan melebihi kapasitas bawaannya.
7. Pengemudi Mengunakan Kenalpot brong (bising).
8. Pengemudi dilarang menutupi No Pol atau Plat Seri dengan maksud mengaburkan nomer angka di dalam Plat Seri.
” Pengemudi kendaraan tidak membawa surat-surat lengkap seperti STNK dan SIM, jangan sekali-kali melintas di Jalan Raya, apa lagi Dalam Rangka Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan di adakan Penahanan Motor dan Orang, karena diduga kendaran roda dua hasil Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan apa agi tidak ada Kunci yg menempel saat diberhentikan oleh Petugas Lalu Lintas “.
Dan untuk kendaraan roda empat (Mobil) tidak dibenarkan:
1. Tidak di Benarkan selagi mengemudikan kendaraan (Mobil) mengunakan Hand Phone (Hp)
2. Pengemudi tidak memakai sabuk pengaman.
3. Pengemudi angkutan barang, di larang melebihi batas bawan barang nya (Over Load).
4. Bagi pengemudi umum (angkutan umum) plat Kuning, harus mematuhi rute trayek nya dan memiliki SIM A Umum atau B Umum atau sesuau jenis kendaraan yang dibawanya.
5. Bagi Kendaraan Umum atau angkutan barang harus dan di wajib kan memiliki Kotak Obat P3 K nya dan Rambu Segi Tiga.
” Marilah kita patuhi peraturan berlalu lintas di Jalan Raya atau di Jalan Umum,agar tidak ada korban kecelakaan di jalan”.
Keselamatan Anda adalah tujuan kita bersama dan Keluarga menunggu di rumah.
Salam Presisi Polri Dirlantas Polda Metro Jaya 2026.
Penulis: Ade Dian

