Jakarta – Perkumpulan Intelektual Pemuda Indonesia (PIP Indonesia) menilai perdebatan publik terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya tidak lagi dipersoalkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PIP Indonesia, Fitra Nanda, menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Fitra menegaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur jelas dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini sudah final sebagai hasil konsensus reformasi. Penempatan Polri di bawah Presiden bukan bentuk intervensi kekuasaan, melainkan mekanisme kontrol sipil yang sah,” jelasnya.
Ia juga mengutip sikap Komisi III DPR RI yang berulang kali menegaskan bahwa Polri bukan kementerian dan Kapolri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

