Kolaborasi Kantor Hukum KIBRA Indonesia Bersama DP3A Berhasil Kembalikan Bayi Kepada Ibu Kandung

Kabupaten Tangerang, Integritas Indonesia
Upaya perlindungan hak anak kembali membuahkan hasil, berkat sinergi antara Tim Hukum KIBRA Indonesia bersama DP3A Kabupaten Tangerang melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), seorang bayi yang diduga menjadi korban praktik berkedok adopsi berhasil dikembalikan kepada ibu kandungnya.
Kasus ini berawal dari pernikahan pada awal tahun 2025 pasangan berinisial “E” dan “S” di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya.
Saat bayi mereka masih berusia sekitar satu bulan pada awal tahun 2026, diduga terjadi tekanan dari lingkungan keluarga pihak suami hingga bayi tersebut diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial “M” yang kebetulan belum memiliki keturunan dan sangat berharap memiliki anak dengan alasan adopsi.
Tidak lama setelah itu, ibu kandung juga mengalami perceraian melalui talak dari suaminya. Merasa haknya sebagai ibu telah terabaikan, ibu kandung kemudian meminta pendampingan kepada Kantor Hukum KIBRA Indonesia. Bersama DP3A Kabupaten Tangerang dan UPT PPA, dilakukan serangkaian upaya pendampingan, perlindungan, dan fasilitasi yang berujung pada proses serah terima bayi kepada orang tua kandungnya.
M. Natsir selaku Advokat dan Konsultan Hukum Tim Hukum KIBRA Indonesia yang di temui Awak Media, menyampaikan, “Apresiasi kepada DP3A Kabupaten Tangerang dan UPT PPA yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pendamping hukum dapat menghadirkan keadilan serta perlindungan nyata bagi perempuan dan anak”, pungkasnya
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap proses pengasuhan maupun adopsi anak harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin perlindungan hak-hak anak.
“Tidak ada yang lebih penting daripada memastikan seorang anak tumbuh dalam perlindungan dan kasih sayang yang sah. Kepulangan bayi ini adalah kemenangan bagi hak anak dan keadilan bagi seorang ibu”, Tegas M. Natsir.
(Ade Dian)
Redaksi: Rustam Efendy

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *