Tangerang – Keluarga almarhum Supriyono, warga Kampung Cadas RT 06/01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, masih kebingungan setelah sertifikat rumah milik keluarga mereka dilaporkan hilang.
Sertifikat dengan nomor B2814/Pasir Nangka tersebut diketahui merupakan satu-satunya dokumen kepemilikan rumah yang ditinggalkan oleh almarhum Supriyono kepada keluarganya.
Istri almarhum, Ibu Supriyono, mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Menurutnya, semasa hidup Supriyono tidak pernah menjelaskan atau memberitahukan lokasi penyimpanan dokumen penting tersebut.
“Saya tidak tahu di mana sertifikat itu hilang. Bapaknya tidak pernah bilang apa-apa tentang surat itu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Keluarga telah berupaya mencari dokumen tersebut di seluruh rumah, namun hingga kini belum berhasil menemukannya. Mereka juga belum mengetahui apakah sertifikat tersebut hilang, dicuri, atau kemungkinan disimpan oleh pihak lain.
Sertifikat tersebut menjadi aset penting bagi keluarga karena merupakan satu-satunya warisan dari almarhum. Saat ini keluarga berencana membuat laporan ke pihak berwenang serta mencari informasi mengenai prosedur penerbitan sertifikat pengganti.
“Kami hanya ingin mendapatkan sertifikat baru agar rumah kami tetap aman,” kata Ibu Supriyono.
Yad/doe

