Siapkan Odong – Odong Jadi Wahana Wisata Pemerintah
Cilacap – Media Integritas Indonesua – Jawa Tengah. ( 20 / 07 / 2026 )
Masyarakat yang ada di wilayah Daerah Kabupaten Cilacap yang nota benenya menggeluti usaha di bidang transportasi atau dengan kata lain mereka mempunyai odong- odong tentunya akan merasa kecewa dan was- was akan nasib usaha mereka .
Dikarenakan Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi melarang operasional odong-odong sebagai angkutan penumpang di jalan umum.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap tertanggal 13 Juli 2026 yang diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, mengatakan odong-odong tidak dirancang sebagai kendaraan pengangkut orang. Karena itu, kendaraan hasil modifikasi tersebut tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
“Surat edaran ini menjadi penegasan bahwa odong-odong tidak memenuhi peruntukan sebagai angkutan penumpang karena aspek konstruksi maupun sistem keamanannya memang bukan untuk membawa orang di jalan umum,” kata Annisa.
Menurutnya, Pemkab telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami bahwa larangan tersebut bukan sekadar penertiban, melainkan langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan modifikasi.
“Kami ingin informasi ini benar-benar sampai kepada masyarakat sehingga semua memahami bahwa kebijakan ini diterapkan untuk melindungi keselamatan bersama,” ujarnya.
Tak hanya masyarakat, Pemkab juga meminta badan usaha milik daerah (BUMD), satuan pendidikan, serta berbagai instansi pemerintah tidak lagi memanfaatkan odong-odong sebagai sarana transportasi dalam berbagai kegiatan.
Selain itu, bengkel maupun karoseri diimbau tidak menerima pesanan pembuatan ataupun modifikasi kendaraan yang akan digunakan sebagai odong-odong pengangkut penumpang.
“Seluruh pihak kami harapkan ikut mendukung dengan tidak lagi menggunakan maupun memproduksi kendaraan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi penumpang,” tegasnya.
Meski melarang operasional di jalan umum, Pemkab Cilacap memastikan tidak akan mematikan usaha para pemilik odong-odong. Pemerintah justru tengah menyiapkan skema agar kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai wahana wisata di kawasan objek wisata.
Menurut Annisa, konsep tersebut sedang dibahas bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan sejumlah instansi terkait. Saat ini pemerintah juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha odong-odong sebagai dasar penyusunan regulasi.
“Bukan berarti usahanya dihentikan, tetapi kami sedang menyiapkan pola pengelolaan yang lebih aman sehingga odong-odong tetap memiliki nilai ekonomi tanpa membahayakan masyarakat,” katanya.
Pemkab berharap nantinya operasional odong-odong memiliki aturan yang jelas, hanya beroperasi di area yang aman, sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha.
“Kami akan merumuskan mekanisme yang tepat sehingga keselamatan tetap menjadi prioritas, sementara pelaku usaha juga tetap memiliki ruang untuk menjalankan usahanya secara legal dan aman,” pungkas kata Annisa.
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber Berita : Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah

