Nginep di Hotel, Pria Ini Bobol Rumah Mewah di Jakbar Lewat Ventilasi

Jakarta Barat | Integritas Indonesia
Aksi pencurian rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku berinisial EA diketahui masuk ke rumah korban dengan cara menyelinap melalui ventilasi yang terhubung langsung dengan balkon sebuah hotel tempat ia menginap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pelaku sengaja menginap di Hotel OYO yang bersebelahan langsung dengan rumah korban pada Sabtu (24/1/2026) untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka menginap di Hotel OYO yang bersebelahan dengan TKP dan mencoba memasuki rumah korban melalui ventilasi yang berbatasan langsung dengan balkon hotel,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Saat pelaku menginjak ventilasi, struktur bangunan justru roboh dan membuatnya terperosok jatuh ke dalam rumah korban.

“Pada saat memasuki ventilasi, ventilasinya roboh sehingga pelaku terjatuh ke dalam rumah korban,” jelas Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menambahkan, pelaku sebelumnya mengira rumah tersebut dalam kondisi kosong karena lampu bagian depan rumah tidak menyala.

“Pelaku panik setelah terjatuh dari plafon hingga ke lantai rumah, lalu mencoba melarikan diri,” kata Arfan.

Meski sempat melarikan diri, pelaku diketahui telah berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya kartu ATM, uang tunai sebesar 1.100 Yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beberapa hari kemudian oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pada hari yang sama, sebelum menginap di hotel, pelaku sempat melakukan pencurian lain.

“Pelaku sebelumnya mencuri telur sekitar satu dus. Di lokasi itu, pelaku melihat hotel yang bersebelahan langsung dengan rumah mewah, sehingga niatnya kembali muncul,” ungkap Arfan.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori lima.

(Ade Dian/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *