Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Rokan Hilir Resahkan Warga

Rokan Hilir – Aktivitas galian C yang diduga belum memiliki izin lengkap milik PT Jatim ditemukan beroperasi di Dusun Banja Tongah, Kepenghuluan Teluk Bano 1, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kegiatan tersebut memicu keresahan warga dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

 

Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media pada 1 Maret 2026, aktivitas penambangan tanah timbunan terlihat berlangsung di Jalan Kelompok Tani RT 23 RW 10. Di lokasi tampak satu unit alat berat ekskavator mengeruk tanah yang kemudian dimuat ke sejumlah truk colt diesel untuk diangkut keluar area.

 

Puluhan truk pengangkut tanah terpantau hilir mudik hampir setiap hari. Tanah hasil galian diduga digunakan untuk kepentingan proyek milik PT Jatim.

 

Namun di lokasi tidak ditemukan papan informasi terkait perizinan kegiatan pertambangan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas galian C tersebut belum mengantongi izin lengkap seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.

 

Salah seorang warga setempat mengaku aktivitas tersebut menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan masyarakat.

“Sudah beberapa hari berlangsung dan debunya sangat mengganggu warga,” ujarnya.

 

PJ Datuk Penghulu Teluk Bano 1, Rawi, membenarkan bahwa aktivitas tersebut diketahui milik pihak PT Jatim. Menurutnya, perusahaan disebut membeli tanah milik warga sebelum dilakukan penggalian.

 

“Setahu kami pekerjaan galian C itu milik PT Jatim, tapi saat kegiatan berlangsung tidak ada pemberitahuan resmi ke pihak kepenghuluan,” katanya.

 

Aktivitas tambang tanpa izin dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut tidak terus berlangsung tanpa pengawasan.

Yad/doe

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *