MEDIA INTEGRITAS INDONESIA
TANGSEL- 14 /10/2026
Kasus perundungan di dunia pendidikan kembali mencuat dengan beberapa insiden terbaru yang terjadi pada Oktober 2026.
1.Siswi SMPN 1 Rappang,Sidrap; Seorang siswi SMPN 1 Rappang di Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan,mengalami perundungan oleh 10 teman sekelasnya di dalam kelas saat jam istirahat (9/10/2026).Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke pihak kepolisian.
2.Kasus Siswa SD di Pemalang; Terjadi dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap siswa sekolah dasar di pemalang Jawa Tengah yang berujung pada kematian korban.Kasus ini mendapat sorotan publik karena adanya dugaan upaya penutupan kejadian oleh pihak sekolah serta guru yang meminta korban untuk menyembunyikan penyebab luka.Warga dan keluarga telah melaporkan kepala sekolah serta pihak terkait kepada pihak berwenang dan inspektorat.
Aturan hukum mengenai perundungan (bullying) anak di sekolah di atur secara tegas melalui beberapa instrumen hukum di Indonesia,mulai dari perlindungan hak anak di sekolah,saksi pidana bagi pelaku hingga mekanisme pencegahan.
Berikut beberapa point penting aturan hukum tentang perundungan anak di sekolah :
1.Hak Perlindungan Anak di Sekolah. Berdasarkan pasal 54 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Setiap anak di lingkungan satuan pendidikan berhak mendapatkan Perlindungan dari kekerasan fisik,psikis maupun kejahatan lainnya.yang wajib di laksanakan oleh pendidik ,tenaga pendidikan,pemerintah dan masyarakat.
2.Jerat Pidana bagi Pelaku Perundungan.Meskipun istilah bullying tidak tertulis secara eksplisit.perundungan di kategorikan sebagai kekerasan yang dapat di jerat melalui; – UU Perlindungan Anak (pasal 76C.jo pasal 80) mengancam pelaku kekerasan fisik/psikis dengan hukuman mulai dari pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan(kekerasan ringan/psikis).5 tahun untuk (luka berat) hingga 15 tahun( meninggal dunia) di serta denda bervariasi.
– KUHP dan UU ITE ; Pengeroyokan dapat di jerat dengan KUHP Baru.Pencemaran nama baik/ fitnah untuk kekerasan verbal serta UU ITE ( pasal 27A UU No 1Tahun 2024 ) untuk kasus cyberbullying.
3.Ketentuan Jika pelaku di Bawah Umur ;Proses hukum bagi pelaku anak di bawah 18 tahun tunduk pada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak( UU SPPA) dengan pembagian usia.
1.Dibawah 12 tahun ;Tidak dapat di pidana di kembalikan ke orang tua atau di bina di lembaga.
2.Usia 12-13 tahun; Di periksa tanpa hukuman penjara hanya di kenakan tindakan pembinaan atau perawatan. 3.Usia 14 -17 tahun; Dapat di pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) maksimal setengah dari ancaman dewasa.serta di utamakan upaya diversi.
4.Peraturan Permendikdasmen terkait pencegahan. Pencegahan teknis di lingkungan sekolah di atur melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta fasilitas pengawasan demi keamanan belajar.
Mari kita kenali tanda-tanda perundungan Pada Anak.
Perundungan/bullying pada anak di tandai dengan tindakan intimidasi yang di lakukan secara berulang terhadap seseorang.prilaku tersebut dapat mengganggu kenyamanan korban dan berdampak terhadap kondisi mental maupun fisiknya.
Perundungan umumnya terjadi dalam relasi kuasa yang tidak seimbang,ketika pelaku merasa memiliki kekuatan lebih besar di bandingkan korban.kondisi ini membuat pelaku memiliki peluang untuk terus melakukan intimidasi,sementara korban dapat mengalami tekanan yang semakin berat.
Pengulangan tindakan menjadi salah satu ciri utama yang membedakan perundungan dari pertengkaran biasa di antara anak- anak.
Perundungan di tandai dengan prilaku agresif yang tidak di inginkan korban selain itu ada pula ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan sasaran dalam kasus bullying.Ketimpangan itu dapat berasal dari kekuatan fisik,popularitas,akses informasi pribadi atau kemampuan memengaruhi kelompok.Kondisi kekuasaan juga bisa berubah sesuai situasi meski pelaku dan korban tetap orang yang sama.
Perbedaan konflik dan perundungan penting di pahami karena penanganannya berbeda.Konflik dapat di selesaikan melalui kesepakatan bersama,sedangkan bullying memerlukan penanganan khusus karena ada ketimpangan kekuasaan.
Dengan memahami tandanya,publik dapat membedakan perselisihan biasa dari pola perundungan. penentuan kasus tetap harus berdasarkan fakta,konteks,dan Keterangan pihak terkait tanpa mengabaikan keselamatan korban.
Membully teman sama halnya dengan meremehkan ciptaan Tuhan.saling mendukunglah bukan menjatuhkan.
Dunia menjadi tempat yang lebih baik bukan karena hilangnya masalah,tetapi karena tumbuhnya kepedulian di antara kita..STOP BULLYING..
Jurnalis : Yoen