MEDIA INTEGRITAS INDONESIA
TANGSEL – 13 /10/2026
Seruan global yang mendesak untuk mengakhiri perkawinan anak dan meningkatkan investasi pada pemenuhan hak-hak perempuan.
Peringatan yang jatuh pada 11 Oktober setiap tahunnya ini, menyoroti bahwa pernikahan dini masih menjadi salah satu tembok terbesar yang merenggut masa depan mereka.
Menurut data PBB lebih dari 12 juta anak perempuan di nikahkan setiap tahun sebelum dewasa (artinya ada 1 anak perempuan yang di nikahkan setiap 3 detik ).Wilayah Afrika Sub – Sahara mencatat angka tertinggi yaitu mencapai 31%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ) hingga tahun 2025 sekitar 19% remaja di Indonesia masih melangsungkan pernikahan anak dengan presentase tertinggi terjadi pada rentang usia 16 – 18 tahun.
Perkawinan dini dan kemiskinan menjadi penyebab utama 133 juta anak perempuan di seluruh dunia saat ini tidak bisa bersekolah.
Remaja perempuan yang menikah dini menghadapi resiko isolasi sosial,tekanan internasional,depresi berat hingga resiko melukai diri sendiri. Selain itu hampir dari 1 dari 4 remaja perempuan di laporkan pernah mengalami kekerasan dalam hubungan atau rumah tangga.
Laporan dari UNESCO menunjukkan bahwa dalam 25 tahun terakhir ada sekitar 68 juta kasus pernikahan anak yang berhasil di cegah di seluruh dunia,Hal ini terwujud berkat adanya reformasi hukum,penguatan perlindungan sosial dan peningkatan program pendidikan.
Ketika anak perempuan mendapatkan akses pendidikan berkualitas mereka terbukti mampu memutus rantai kemiskinan,membangun keluarga yang lebih sehat serta menjadi penggerak ekonomi di masa depan.
Melalui rilis remi di UNICEF komunitas internasional meminta para pemerintah untuk memperketat perlindungan hukum,mengubah norma sosial yang diskriminatif dan memberikan ruang aman bagi anak perempuan untuk bersuara serta memimpin.
Penulis : Yoen