MEDIA INTEGRITAS INDONESIA
Rencana ini Berlaku Mulai tahun ajaran 2027.
Alasan kebijakan, Untuk Menghapus mentalitas siswa yang menganggap ” rajin atau malas pasti naik kelas ” ( Rumus RMS ) serta membangun jiwa kompetitif dan di siplin.
Sifat kebijakan,Bukan untuk menghukum siswa melainkan bentuk intervensi agar siswa yang belum mampu mendapatkan pendampingan belajar ekstra sebelum lanjut ke jenjang berikutnya.
Wacana siswa tak otomatis naik kelas mulai 2027 terus di matangkan.Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah ( kemendikdasmen ) kini tengah menyusun mekanisme kebijakan tersebut.
Ketentuan kenaikan kelas di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi ( permendikbudristek ) Nomor 21 Tahun 2022 tentang standar penilaian pendidikan.
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah ( kemendikdasmen ) menyatakan satuan pendidikan punya kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan berbagai unsur perkembangan murid, baik akademik maupun non akademik.
Keputusan naik kelas bisa di lakukan melalui musyawarah guru.Hal ini bertujuan supaya keputusan yang di ambil tetap objektif,adil dan berpihak pada perkembangan siswa.
Berdasarkan peraturan tersebut,penentuan naik kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran, ekstrakurikuler maupun prestasi lain selama satu tahun pelajaran.
Penulis : Yoen