MEDIA INTEGRITAS INDONESIA
JAKARTA – INDONESIA
( 10/10/2026 )
Pengesahan regulasi baru Ketenagakerjaan yang di rancang untuk memperkuat hak-hak normatif pekerja.
Poin-poin inti di dalamnya meliputi :
1. Pemberian hak pesangon baru bagi pekerja kontrak ( PKWT ) pekerja outsourcing.
2.Pengetatan aturan PHK ,penghapusan nilai penggali pesangon 0.5 menjadi minimal 1kali.Serta kewajiban dana cadangan pesangon bagi perusahaan.
3.Pembatasan durasi kontrak kerja maksimal 2 tahun dan pengetatan jenis jasa outsourcing.
4.Larangan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan serta perpanjangan hak cuti melahirkan bagi perempuan hingga 6 bulan.
5.Rencana penyusunan payung hukum terpisah khusus untuk mengatur status kemitraan Pengemudi Ojek Online ( ojol ) dan kurir digital.
DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang ( UU ) Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026 .Aturan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini di buat sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan adanya masa transisi selama satu tahun.Sehingga ketentuan baru ini akan berlaku efektif penuh pada akhir tahun 2027.
Penulis : Yoen