MEDIA INTGRITAS INDONESIA
JAKARTA – INDONESIA ( 10/10/2026 )
Dewan Pimpinan Nasional Forum Pemersatu Nasional (DPN FPN) memberikan sorotan tajam terhadap dinamika perselisihan yang terjadi antara insan pers dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi. DPN FPN menilai persoalan ini seyogianya dituntaskan melalui ruang dialog dan mediasi guna menjaga iklim keterbukaan informasi publik serta tata kelola pemerintahan yang kondusif.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPN FPN, Kusnadi TS—yang akrab disapa Daeng—saat memberikan keterangannya kepada awak media di sebuah sebuah lobby Hotel di kawasan Jakarta.
Daeng menegaskan bahwa keberadaan wartawan dan media massa memiliki landasan hukum yang kuat sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus sarana social control (kontrol sosial) di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah wartawan dalam melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas temuan di lapangan merupakan bagian sah dari kerja-kerja jurnalistik.
”Wartawan memiliki hak dan fungsi konstitusional untuk melakukan verifikasi informasi, konfirmasi atas suatu objek temuan, hingga pengawasan publik. Begitu pula sebaliknya, dinas terkait memiliki kewajiban moral dan publik untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kusnadi TS (Daeng).
Lebih lanjut, DPN FPN menggarisbawahi bahwa hubungan antara badan publik dan media seharusnya bersifat kemitraan yang saling melengkapi dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Bekasi. Ketegangan atau miskomunikasi yang timbul di lapangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mencederai fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi.
Oleh karena itu, DPN FPN secara tegas mengusulkan langkah mediasi sebagai solusi terbaik dan bermartabat bagi kedua belah pihak.
Point-Point Penting Sikap DPN FPN:
Penegakan Fungsi Sosial Kontrol: Menghormati independensi dan tugas pers dalam mencari, memverifikasi, serta mengonfirmasi informasi demi kepentingan publik.
Akuntabilitas Badan Publik: Mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk senantiasa terbuka dan kooperatif dalam merespons pertanyaan serta konfirmasi dari insan pers.
Solusi Bermartabat Melalui Mediasi: Mendorong bertemunya kedua belah pihak dalam ruang dialog (mediasi) guna meluruskan kesalahpahaman dan menyamakan persepsi.
DPN FPN berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama agar seluruh instansi pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi dapat menjalin komunikasi yang harmonis dan profesional dengan seluruh insan pers demi terciptanya transparansi dan kemajuan daerah.
Jurnalis : Daeng Adi