MEDIA INTEGRITAS INDONESIA
TANGERANG — 2 OKTOBER 2026
Berawal dari di Viralkannya Berita di salah satu media online oleh terlapor PT.AFIKAH SUKSES SEJAHTERA yang berlangsung selama 7 bulan mengakibatkan kerugian materi dan immaterial.
Karena terlalu seringnya Terlapor memposting PT.AFIKAH SUKSES SEJAHTERA di media sosial maka di laporkanlah ke POLRES TANGERANG, perkara ini sudah berjalan 3 bulan lamanya.
Hari ini Jumat 2 Oktober 2026 di lakukan mediasi di POLRES TANGERANG akan tetapi gagal di sebabkan pelapor di dampingi PH nya menolak kehadiran pihak yang tidak berkepentingan di ruang mediasi.
“Saya hanya ingin mediasi di hadiri pihak yang berperkara”.ujar pelapor saat memberikan keterangan di Tangerang.
karena suami terlapor dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi.
Alhasil mediasi tidak menghasilkan kesepakatan proses hukum perkara tersebut terus berlanjut.
Terlapor malah meminta berkas perkara segera P21 tutur pelapor.
P21 merupakan istilah dalam proses penanganan perkara pidana yang menunjukkan bahwa berkas perkara telah di nyatakan lengkap oleh penyidik.
Pelapor menuding terlapor berulang kali mengunggah konten di medsos yang di anggap merugikan dan mencemari nama baik sehingga mengakibatkan kerugian pada usahanya dan juga anak Pelapor.
Anak pelapor mendapatkan perundungan baik itu di sekolah maupun di lingkungan rumah akibat medsos yang viral tersebut Sehingga anak Pelapor mengalami gangguan mental,masalah fisik,gangguan tidur,penurunan prestasi di sekolah.
Perkara ini di duga melanggar Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )
khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam proses penyidikan polisi di sebut telah mengumpulkan sejumlah alat bukti diantaranya tangkapan layar unggahan di media sosial.
Mengenai kekuatan dan relevan alat bukti tersebut.
Selanjutnya menjadi bagian dari proses.Penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah wartawan dan aktivis juga menyatakan akan memantau proses hukum perkara tersebut. Pengawasan publik di harapkan dapat mendorong proses penegakan hukum yang berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas ” tutur seorang perwakilan wartawan.
Penyidik POLRES TANGERANG di jadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan,para pihak juga akan di panggil kembali untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Proses penegakan hukum di harapkan dapat memberikan kepastian hukum di kedua belah pihak.
Seluruh pihak di minta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Jurnalis : YOEN