Dua Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Dipanggil KPK 

 

Jakarta – Media Integritas Indonesia –  Indonesia ( 9 / 9 / 2026 )

 

 

Pihak Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) usut kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang yang sekarang non aktif ( AW ) ,melaksanakan tindakan pemanggilan kepada 2 anggota DPRD Kabupaten Pemalang .

 

Dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang yakni ( N ) anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PDIP dan ( FH ) anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PPP .

 

Dikutip dari Detik News ada penjelasan dari Juru Bicara KPK , Ia mengatakan ” saksi – saksi dalam pidana korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang non aktif pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 ,” kata Budi Prasetyo Jubir KPK .

 

Ia menjelaskan lagi penyidik KPK juga memanggil 5 saksi lainnya pada hari ini , dan sudah diberitakan sebelumnya pihak KPK telah memeriksa Irfandi Ajidharma anggota tim pemenangan Bupati Pemalang non aktif ( AW ) .

 

Pada saat Pilkada tahun 2024 KPK mendalami keterangan Irfandi , A. terkait adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Pemalang non aktif ( AW ) untuk pemenangnya yang diberi nama Tim Rumah Media .

 

” Tim Rumah Media sedang kami dalami mengenai keterkaitannya Bupati Pemalang non aktif ( AW ) ,

 

Apakah benar adanya uang aliran dari Bupati Pemalang non aktif ( AW ) kepada Rumah Media ,

 

Sejauh mana kaitannya dengan Bupati Pemalang non aktif ( AW ) , ” kata Budi Prasetyo Jubir KPK di gedung Merah Putih , Kuningan Jakarta Selatan ( 7 / 9 / 2026 ) .

 

Pihak KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta , diantaranya :

* Tri Budi Ambarsari

* Rizky Slamet Apriadi terkait uang yang diperoleh Bupati Pemalang non aktif ( AW ) .

 

” Khusus penyelidikan terhadap Ambarsari adalah wanita yang turut kami amankan bersama Bupati Pemalang non aktif ( AW ) ketika Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Jakarta , ” jelas Budi , P.

 

Kembali Budi Prasetyo menjelaskan ada saudara TBA , yang kami amankan pada peristiwa tersebut .

 

” Empat orang sudah tersangka dalam perkara ini , antara lain :

1. Bupati Pemalang non aktif ( AW )

2. Muhammad Haris pihak swasta ( orang kepercayaan Bupati Pemalang non aktif ( AW )

3.Lilik Budi Suprianto

pihak swasta

4. Iptu Setya Budi

Dias Oktavianto

sebagai Staf

Administratur KPK ”

ungkap Budi , P.

 

Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyelidikan KPK menerangkan ” Bupati Pemalang yang sekarang non aktif ( AW ) melakukan tindakan pemerasan melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Haris atau Gus Haris ( GHA ) total jumlah uang yang dikumpulkan sebesar Rp.1, 98 Milliar ,

 

Uang yang terkumpul lalu diberikan kepada Lilik yang merupakan ayah dari Setya Budi ,

 

Lilik mengaju bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KP kata Achmad Taufik Husein .

 

Jubir KPK menerangkan ada tujuh data dengan status yang kami kantongi ,

 

* Eko Daryanto Kabag Umum ( pemeriksaan lanjutan )

* Bagus Sutopo Sekretaris Daerah Pemalang ( Pemeriksaan Lanjutan )

* Chatarina Endah Pratiwi

* Idqam Kholis Driver Bupati Pemalang non aktif ( AW )

* Nuryani anggota DPRD Fraksi PDIP

* Basuki Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemalang

* Fahmi Hakim anggota DPRD Pemalang Fraksi PPP .

 

Penulis : Tim Redaksi

 

Sumber Berita : Jubir KPK dan Tim Penyelidikan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *