Publik Harus Tahu Penggunaan Mobil Dinas Dipakai Diluar Jam Kedinasan Menyalahi Aturan Menpan RI 

Pemalang – Banyaknya pertanyaan dari semua elemen masyarakat yang ada diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) tentang ” apakah penggunaan mobil dinas ( plat merah ) diluar jam kedinasan atau dengan arti lain ,

Apakah pengabdi negara memakai kendaraan kedinasan diluar jam dinas ? ”

Mari kita tengok dan pelajari sedikit tentang Peraturan Menteri Penday Aparatur Negara Republik Indonesia ( MENPAN RI ) PER / 87 / M.PAN / 8 / 2005 .

Menegaskan kendaraan operasional hanya untuk kepentingan dinas pada hari kerja ,

Adapun diterangkan diluar dari kepentingan dinas pada hari kerja termasuk tindakan pelanggaran .

Adapun termasuk tindakan pelanggaran pengunaan mobil dinas , antara lain :

* Mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi

* Mobil dinas dipakai mudik ( pulang kampung )

* Mobil dinas dipakai untuk liburan bersama keluarga ataupun teman – teman seprofesi , kolega .

Sanksi dari tindakan tersebut yakni sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 .Seperti yang terlihat oleh beberapa awak media di Pemalang

Adanya penggunaan mobil dinas ( Penggunaan mobil

Plat merah dan tulisan angka warna putih ) banyak keterangan mobil dinas di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang .

Ragus wartawan Media Online Trubun News 86.id.dan rekan – rekan awak media lokal Pemalang menjelaskan saat dikonfirmasi wawancarai .

” Kita perlu ketegasan dadi Pemangku kebijakan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai penggunaan mobil dinas ,

Bagaimana penggunaan mobil dinas lebih utamanya yang sesuai dengan Undang- Undang ? ”

Dilanjutkannya masyarakat harus tahu dan para pejabat di Pemalang juga harus mentaati yang sudah menjadi peraturan dari MENPAN RI .

” Insiden tersebut terjadi pada Senin , 23 Maret 2026 saat kendaraan yang seharusnya berplat merah tersebut terlihat berbeda dilokasi sebuah acara sekolah “ucap Ragus .

Ditambahkannya lagi Ia menerangkan apakah kesempatan memakai mobil dinas untuk mudik dan nantinya dari kepala / pimpinan dan bisa juga staff mengklaim Bahan Bakar Minyak di tanggung oleh Kedinasan ( yang mana kita tahu bahwa uang dari kedinasan itu berasal dari yang rakyat,

Baik dari pengumpulan retribusi pajak ataupun bersumber dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat ( intinya sama saja akumulasi dan pengelolaan dari uang rakyat ) titik ” tegasnya .

Ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua masyarakat di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang dan bisa juga dijadikan edukasi .

Penulis : Susmono ( Ramsus )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *