- Sengketa Warisan di Baleendah, Adik Gugat Kakak yang Diduga Kuasai Asset Keluarga
Bandung — Perselisihan harta warisan terjadi di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung, antara dua saudara kandung (Kakak – Adik) yang kini berujung pada jalur hukum.
Seorang wanita berinisial DN (48) sudah lama mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama terkait pembagian warisan dari kedua orang tuanya, NS dan OM.
Dalam keterangannya, DN menyebut kakaknya, DTN (53), diduga telah menguasai sejumlah aset warisan secara sepihak.
Aset tersebut meliputi lahan sawah hingga beberapa properti yang disebut telah dijual oleh DTN untuk keperluan bisnis pribadi.
Namun, menurut DN, usaha (Rent Car) yang dijalankan sang kakak kini dikabarkan mengalami kegagalan sehingga berurusan dengan pihak leasing.
“Banyak Asset keluarga sudah dijual oleh kakak saya, tapi sekarang usahanya juga hancur.
Sementara hak saya sebagai ahli waris tidak diberikan,” ujar DN.
DN juga mengungkapkan bahwa rumah milik pemberian Almh Ibunya yang ditempatinya di kawasan Baleendah kini telah dikuasai oleh DTN.
Ia mengaku tidak bisa lagi masuk ke rumah tersebut karena telah digembok oleh sang kakak.
“Saya diusir dari rumah sendiri. Sekarang rumah itu dikunci dan saya tidak bisa masuk dari pada ribut dengan kakak sendiri saya menghindar saja, kini saya sudah beli rumah sendiri hidup bersama anak,” katanya.
Padahal, lanjut DN, sebelumnya DTN telah mendapatkan bagian warisan berupa sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung.
Tak hanya itu, DN juga menyebut bahwa saat ini dua sertifikat rumah berada di tangan DTN.
Ia khawatir aset tersebut akan dijual atau digadaikan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
“”Jika DTN dan ID istrinya berani menjual Asset rumah di Baleendah, mereka akan berhadapan dengan hukum akan saya gugat secara pidana dan perdata” tegas DN
Merasa dirugikan, DN pun menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama guna memperjuangkan haknya.
Namun, proses persidangan disebut berjalan lambat karena DTN tidak pernah menghadiri sidang meski telah beberapa kali dipanggil secara resmi (Verstek).
“Sudah dipanggil berkali-kali, tapi tidak pernah datang,” ujar DN.
DN berharap pengadilan dapat memberikan keadilan atas sengketa yang dialaminya, serta memastikan pembagian warisan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian pembagian warisan secara transparan dan adil, guna menghindari konflik berkepanjangan dalam keluarga.
Team

